MAKALAH
“METODE PENEMUAN HUKUM ISLAM”
Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah
Ushul Fiqih
Dosen Pengampu: Fikria Najitama M. S. I
Di susun oleh :
1. Agun Nawan Hidayat
2. Nur salam
3. Rahmat Ariwibowo
4. Sukriyanti
5. Heni Riski Pangesti
Prodi : PAI A
Semester : III (Tiga)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NAHDLATUL ULAMA
(STAINU) KEBUMEN
2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Konsep penemuan hukum merupakan teori hukum terbuka yang pada pokoknya bahwa suatu aturan yang telah dimuat dalam ketentuan-ketentuan hukum yang ada dalam Al Quran dan Hadis serta hukum postif (baca ; undang-undang, qanun dan fiqh) dapat saja dirubah maknanya, meskipun tidak ada diubah kata-katanya guna direlevasikan dengan fakta konkrit yang ada. Keterbukaan sistem hukum karena terjadi kekosongan hukum, baik karena belum ada undang-undangnya maupun undang-undang tidak jelas. Persoalan hukum yang tidak jelas bunyi teks suatu undang-undang maka dalam metode penemuan hukum dapat dilakukan dengan beberapa metode seperti metode bayani, Ta’lii dan istislahi.
Memperhatikan jenis-jenis metode penemuan hukum ataupun metode penerapan hukum alam ilmu hukum Islam (istinbath al-hukm) dan penerapan hukum (tathbiqalhukm), dalam hukum Islam sebenarnya tidak jauh berbeda dengan metode penemuan hukum dan penerapan hukum yang digunakan oleh praktisi hukum umum. Demikian pula dengan metode yang diberlakukan dalam suatu Negara menurut hukum Islam yang telah dikemukan oleh para Juris Islam (fuqaha‟) dan sangat mendasar metode yang mereka temukan, seperti pemahaman hukum yang terdapat dalam teks hukum dikaji dengan metode maupun dari segi bahasanya yang disebut Ushul.
B. Perumusan Masalah
Berkaitan dengan banyak hal, era modern saat ini telah mengantarkan fiqih (hukum Islam) pada posisi problematis dan dilematis. Fiqih bukan hanya kesulitan menuntaskan berbagai masalah dan isu sosial yang dihadapi tapi juga masih gagap mendefinisikan kediriannya, terutama dalam konteks merumuskan metode hukum yang viable dipergunakan menuntaskan berbagai masalah tersebut. Ushul fiqih yang dikenal “seperangkat kaidah untuk mengistimbathkan hukum syar’i amali dari dalil-dalilnya yang tafsili”. Sudah seharusnya bisa memberi solusi dari permasalahan tersebut. Dalam hal ini diperlukan adanya metode-metode yang bisa menjadi acuan. Metode tersebut antara lain metode bayani, metode ta’lili, dan metode istislahi.
Mengenai ketiga metode tersebut akan dibahas dalam bab senjutnya, dari apa pengertian ke tiga metode tersebut, apa yang menjadi pembahsan dari masing-masing metode tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Hukum
Mengenai definisi hukum tidak terbatas, karna begitu banyak tentang definisi tersebut. Dalam makalah ini akan dibahas difinisi hukum menurut ahli ushul fiqih dan para ahli fiqih.
Hukum syara’ menurut istilah para ahli ushul fiqh ialah: Khitbah syar’i yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan, atau ketepatan.
Sedangkan hukum syara’ menurut istilah para ahli fiqih ialah efek yang dikehendaki oleh khithab syari’ pada perbuatan. Seperti kewajiban, keharaman, dan kebolehan.
B. Pengertian Hukum Islam
Hukum Islam merupakan rangkaian dari kata “hukum” dan kata “islam”. Kedua kata itu, secara terpisah merupakan kata yang digunakan dalam bahasa Arab dan terdapat dalam Al – Qur’an, juga berlaku dalam bahasa Indonesia. “Hukum Islam” sebagai suatu rangkaian kata telah menjadi bahas Indonesia yang hidup dan terpakai, namun bukan merupakan kata yang terkapai dalam bahasa Arab, dan tidak ditemukan dalam Al - Qur’an; juga tidak ditemukan dalam literatur yang berbahasa Arab. Karena itu kita tidak akan menemukan artinya secara definitif.
Untuk memahami pengertian hukum islam, perlu diketahui lebih dahulu kata “hukum” dalam bahasa indonesia, kemudian pengertian hukum itu disandarkan kepada kata “Islam”. Ada kesulitan dalam memberikan definisi kepada kata “hukum” karena setiap definisi akan menemukan titik lemah. Karena itu, untuk memudahkan memahaami pengertian hukum, berikut ini akan diketengahkan definisi hukum secara sederhana, yaitu: “Seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat, disusun orang-orang yang diberi wewewang oleh masyarakat itu, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya”.
C. Pembagian Hukum
Para ulama ahli ilmu ushul fiqih berpendapat bahwa hukum itu bukanlah satu macam saja, karena hukum itu berkaitan dengan perbuatan mukallaf, ada kalanya dari segi tuntunan, ada kalanya dari segi pilihan, dan ada kalanya dari segi penetapan.
Para ulama ushul fiqih memberi nama istilah terhadap hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dari segi tuntutan dan pilihan disebut dengan hukum taklifi. Sedangkan hokum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf dari segi penetepan disebut hukum wadh’i.
hukum taklifi, maka ia adalah segala sesuatu yang menuntut untuk berbuat, atau memberikan pilihan kepadanya antara melakukannya dan meninggalkannya.
Contoh : sesuatu yang menuntut pekerjaan dari mukallaf
“ mengerjakan haji kebaitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah”(QS. Al-Imran:24)
Dari segi meninggalkan perbuatan.
“janganlah kamu mendekati zina…” (QS. Al-Isra:32)
Dari segi pilihan bagi mukallaf antara mengejakan atau meninggalkan.
“dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka boleh berburu.(QS.Al-maidah:2)
Dan masih banyak contoh-contoh hukum taklifi dalam Al-Qur’an misal (QS.Al-Jum’at:10), (QS.An-Nisa:101), (QS. Al-Hujrat:11).
Adapun hukum wadh’i maka ia adalah sesuatu yang menuntut penetapan sesuatu sebagai sebab bagi sesuatu yang lain, atau menjadi syarat baginya, atau menjadi penghalang baginya.
Contoh sesuatu yang menuntut penetapan sesuatu sebagai sebab sesuatu yang lain,
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku-siku …”.(QS.Al-Maidah:06)
contoh sesuatu yang menghendaki penetapan sebagai syarat bagi sesuatu yang lain
“mengerjakan haji ke baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah. (QS. Al-Imran:97)
Contoh sesuatu yang menghendaki penetapan sesuatu sebagai penghalang bagi sesuatu lainya.
“Pembunuh tidaklah berhak harta warisan (dari si terbunuh). (Hadits)
D. Pengertian Motode Penemuan Hukum Islam
Dalam istilah ilmu Ushul Fiqh metode penemuan Hukum dipakai dengan istilah “istinbath”. Istinbath artinya adalah mengeluarkan hukum dari dalil, jalan istinbath ini memberikan kaidah-kaidah yang bertalian dengan pengeluaran hukum dari dalil.
ImamAl-Ghazali dalam kitabnya“Al-Mustashfa, memasukan dalam bab III dengan judul “ThuruqulIstitsmar”. Jika dilihat tujuan mempelajari Ushul Fiqh maka hal yang paling penting dalam mempelajari ilmu tersebut adalah agar dapat mengetahui dan mempraktekkan kaidah-kaidah cara mengeluarkan hukum dari dalilnya.
Dengan demikian metode penemuan hukum merupakan thuruq al-istinbath yaitu cara-cara yang ditempuh seorang mujtahid dalam mengeluarkan hukum dari dalilnya, baik dengan menggunakan kaidah-kaidah bahasa (lingkuistik) maupun dengan menggunakan kaidah-kaidah Ushuliyah lainnya. Ahli Ushul Fiqh menetapkan ketentuan bahwa untuk mengeluarkan hukum dari dalilnya harus terlebih dahulu mengetahui kaidah syariyy’ah dan kaidah lughawiyah.
E. Metode-Metode Penemuan Hukum Islam
1. Metode Bayani
Dalam perspektif penemuan hukum Islam dikenal juga dengan istilah metode penemuan hukum al-bayan mencakup pengertian al-tabayun dan al-tabyin, yakni proses mencari kejelasan (azh-zhuhr) dan pemberian penjelasan (al-izhar) upaya memahami (alfahm) dan komunikasi pemahaman (al-ifham), perolehan makna (al-talaqqi) dan penyampaian makna (al-tablig). Dalam perkembangan hukum bayani atau setidak-tidaknya mendekati sebuah metode yang dikenal juga dengan istilah hermaneutika yang bermakna mengartikan,menafsirkan atau menerjemah, dan juga bertindak sebagai penafsir. Dalam pengertian ini dapat dipahami sebagai proses mengubah suatu dari situasi ketidaktahuan menjadi mengerti, atau usaha mengalihkan diri dari bahasa asing yang maknanya masih gelap ke dalam bahasa kita sendiri yang maknanya lebih jelas, atau suatu proses transformasi pemikiran dari yang kurang jelas atau ambigu menuju ke yang lebih.
Atau dalam kata lain metode ijtihad bayani adalah upaya penemuan hukum melalui interpretasi kebahasaan. Konsentrasi metode ini lebih berkutat pada sekitar penggalian pengertian makna teks. Usaha ini mengandung kelemahan jika dihadapkan dengan permasalahan yang baru yang hanya bisa diderivasikan dengan makna yang jauh dari teks. Pola implementasi inilah yang berkembang dan dipergunakan oleh para mujtahid hingga abad pertengahan dalam merumuskan berbagai ketetapan hukum. Mereka hanya melakukan reproduksi makna dan belum melakukan produksi makna baru.
2. Metode Ta’lili
Metode ijtihad ta’lili (kausasi) berusaha meluaskan proses berlakunya hukum dari kasus nas ke kasus cabang yang memiliki persamaan illat. Dalam epistemologi hukum Islam pola ini teraplikasi melalui qiyas. Dasar rasional aplikasi pola ini adalah adanya keyakinan kuat mujtahid yang melakukan qiyas mengenai adanya suatu atribut (wasf) pada kasus pokok yang menjadi alasan ditetapkannya hukum yang berlaku terhadap kasus tersebut dan atribut yang sama terdapat pada kasus cabang sehingga hukum kasus pokok itu berlaku pada kasus cabang.
3. Metode Istislahi
Upaya penemuan metode yang prospektif-futuristik sebenarnya dapat diharapkan pada pola ijtihad istislahi yang lebih memberi ruang kepada kemungkinan analisis sosial. Namun usaha yang dirintis oleh al-Ghazali dan tertata sebagai bidang keilmuan yang mantap dan terstruktur di tangan as-Syatib ini tidak begitu berkembang, dipakai sebagai piranti ijtihad. Alasan umum realitas ini adalah tiadanya kata mufakat di antara pemikir akan otensitas dan landasan epistemik pola ini sebagai metode penemuan hukum Islam. Sebagaimana akan terlihat nanti betapa prospek metode ini akhirnya hilang dan baru muncul pada akhir-akhir ini dengan format, struktur dan kemasan yang modern.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Hukum syara’ menurut istilah para ahli ushul fiqh ialah: Khitbah syar’i yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf, baik dalam bentuk tuntutan, pilihan, atau ketepatan. Sedangkan hukum syara’ menurut istilah para ahli fiqih ialah efek yang dikehendaki oleh khithab syari’ pada perbuatan. Seperti kewajiban, keharaman, dan kebolehan.
2. hukum taklifi adalah segala sesuatu yang menuntut untuk berbuat, atau memberikan pilihan kepadanya antara melakukannya dan meninggalkannya. Adapun hukum wadh’i maka ia adalah sesuatu yang menuntut penetapan sesuatu sebagai sebab bagi sesuatu yang lain, atau menjadi syarat baginya, atau menjadi penghalang baginya.
3. Metode pembagian hukum islam dapat dibagi menjadi tiga macam, yaitu metode bayani, ta’lili, dan istislahi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar